Komnas Waspan Sulsel : Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar), Bustanul Arifin, mulai diadili dalam kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Selasa (16/8).
Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar mendakwa Bustanul penyelewengkan dana pengelolaan (penerimaan dan penyetoran) pendapatan asli daerah (PAD) 2009-2010. Menurutnya, terdakwa tidak menyetorkan pungutan retribusi pertambangan umum dan sumbangan pihak ketiga ke kas daerah. Bustanul oleh jaksa Hendi juga tidak menyetorkan pungutan iuran tetap (landrent) ke kas negara dan tidak meletakkan pungutan jaminan kesungguhan ke rekening bersama Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Solok dan perusahaan pertambangan yang berjumlah Rp702,022 juta. "Terdakwa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya telah menyalahgunakan kewenangan selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Solok," kata Hendi di hadapan majelis hakim yang diketuai Budi Susilo dengan anggota Sapta Diharja dan Perry Desmarera. Bustanul ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muaro Padang sejak 20 April oleh tim penyidik Kejati Sumbar. Bustanul yang juga mantan staf Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Solok telah dinonaktifkan dari jabatannya. (Ant)