Home » » Bupati Kepulauan Aru Di Tuntut Korupsi Rp.42,5 M

Bupati Kepulauan Aru Di Tuntut Korupsi Rp.42,5 M

Written By kabarsulawesi on Selasa, 16 Agustus 2011 | 13.01.00

Komnaswaspan Sulsel : Bupati Kepulauan Aru nonaktif Teddy Tengko dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana APBD setempat tahun anggaran 2006-2027 Rp42,5 miliar.

Jaksa Luki Kubela dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arthur Hanggewa di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (16/8), menyatakan terdakwa terbukti memanfaatkan aggaran untuk pembayaran mes Garjaria Rp2 miliar, pinjaman pribadi Rp1 miliar dan membayar fee kuasa hukum Edison Betaubun Rp750 juta untuk gugatan PTUN.

Oleh karena itu, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 ndang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pembacaan tuntutan tersebut dibacakan setelah persidangannya ditunda empat kali. Selain dituntut hukuman penjara, Teddy juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan harus mengganti kerugian negara Rp5,3 miliar subsider empat tahun penjara. bahkan, jaksa meminta majelis hakim memerintahkan agar terdakwa segera dipenjarakan di Rumah Tahanan (Rutan) Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Pada persidangan yang dimulai pukul 11.53 WIT dan berlangsung selama 5,5 jam tersebut lima jaksa yang diketuai Luki Kubela membacakan tuntutan setebal 480 halaman secara bergantian

"Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, saksi ahli, bukti-bukti dan (keterangan) terdakwa lainnya, yakni mantan Kabag Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Mohammad Raharusun, terkait penyalahgunaan dana APBD setempat tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp42,5 miliar, Teddy Tengko dituntut sepuluh tahun penjara, sekaligus memohonkan Majelis Hakim memenjarakannnya di Rutan Waiheru," ujarnya. (Ant) 
Share this article :

VISI DAN MISI

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KOMNAS WASPAN SULSEL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger