KOMNAS WASPAN : "Kami akan bentuk tim untuk telaah salinan putusan. Tidak tertutup kemungkinan hakim yang bersangkutan kita panggil," ujar Busyo di kantornya. Busyro menjelaskan, sebagian besar pelapor di KY keberatan dengan putusan hakim yang terindikasi kuat adanya manipulasi. Misalnya, ada keterangan saksi yang meringankan, tapi justru tidak dimuat.
VIVAnews - Komisi Yudisial (KY) akan membentuk tim khusus untuk menelaah putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor No.04/Pid.B/TPK/2010/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Dudhie Makmun Murod. Putusan ini terkait kasus korupsi suap dalam Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) tahun 2004.
Hal ini diungkapkan Ketua KY Busyro Muqoddas usai menerima laporan permohonan anggota Komisi III DPR Panda Nababan, Rabu 13 Oktober 2010.
"Kami akan bentuk tim untuk telaah salinan putusan. Tidak tertutup kemungkinan hakim yang bersangkutan kita panggil," ujar Busyo di kantornya.
Busyro menjelaskan, sebagian besar pelapor di KY keberatan dengan putusan hakim yang terindikasi kuat adanya manipulasi. Misalnya, ada keterangan saksi yang meringankan, tapi justru tidak dimuat.
Demikian pula dengan laporan Panda Nababan. Panda yang juga tersangka dalam kasus penerimaan cek perjalanan ini melaporkan dugaan manipulasi fakta hukum. Namun, kata Busyro, hal ini baru bisa disimpulkan setelah tim menganalisa salinan putusan.
"Atas hal ini, KY menyatakan, manipulasi fakta hukum merupakan pelanggaran kode etik. Kami akan proaktif, karena dari laporan tadi banyak yang menarik," ucapnya.
KY Tak Pernah Awasi Hakim Tipikor
Sementara, komisioner KY Soekotjo Soeparto mengakui, KY memang belum pernah melakukan pengawasan secara khusus terhadap hakim Pengadilan Tindak Pidana Koruptor. "Kalaupun ada yang dimonitoring, ya dimonitoring," ujar Soekotjo.
Namun, pada umumnya menurut Soekotjo, pelapor melaporkan ke KY karena tidak puas dengan putusan pengadilan. "Maka itu kami melihat dari putusan pengadilan," katanya.