Home » » Diduga Salah Bestek Revitalisasi Pembangunan Benteng Rotterdam

Diduga Salah Bestek Revitalisasi Pembangunan Benteng Rotterdam

Written By kabarsulawesi on Minggu, 08 Juli 2012 | 06.24.00

Komnaswaspansulsel – Makassar : Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan barat (Kejati Sulselbar),  masih menunggu hasil dari uji petik tim ahli konstruksi dari Politeknik Makassar yang melakukan penelitian terhadap pembangunan Benteng Rotterdam. Keputusan tim ahli Politekni yang di ketua Ma’al Latif ini akan menjadi acuan pihak Kejati Sulselbar untuk melakukan Permeriksaan terhadap Kadisbudpar Sulsel, Syuaib Mallombassi
 
Ada dugaan terjadi sejumlah kejanggalan tahap pembangunan revitalisasi bangunan bersejarah tersebut yang menelan anggaran sebesar Rp  24,3 miliar.

Hal ini terungkap sebelumnya, ketika Tim melakukan peninjauan lokasi menyebutkan ditemukannya sejumlah kejanggalan termasuk indikasi adanya kesalahan bestek serta adanya kekurang volume pekerjaan dalam revitalisai pembangunan Benteng Rotterdam. diantara lain, adanya pekerjaan plavon yang tidak masuk dalam rencana anggaran belanja (RAB) selain itu juga terdapat adanya kekurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan sebelumnya.

Sejak bangunan bersejarah ini di revitalisasi tahun lalu, pihak Kejati Sulselbar telah mencium adanya dugaan adanya kerugian Negara pada pembangunan tersebut, kasus ini mulai diusut pihak Kejati Sulsel setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait indikasi adanya unsur melawan hukum yang melanggar dalam revitalisasi pembangunan Benteng Pannyua.

Dari 10 gedung dan halaman yang baru ditinjau tim ahli konstruksi, baru empat pekerjaan gedung yang dinilai bersoal. Namun untuk saat ini kejaksaan belum bisa membeberkan temuan tersebut sebelum ada hasil secara resmi yang diserahkan pihak ahli. (admin)

 
Sumber :  
Share this article :

VISI DAN MISI

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KOMNAS WASPAN SULSEL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger