Home » » Penanganan Kasus Green House Di Bone Lambat

Penanganan Kasus Green House Di Bone Lambat

Written By kabarsulawesi on Sabtu, 05 Februari 2011 | 08.46.00


Komnaswaspan :  Komnas Waspan Sulsel, sementara melakukan investigasi lambannya Kasus green house pengadaan bibit dan green house di Kecamatan Barebbo 2007 lalu diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp120 juta dari pagu anggaran proyek  Rp220 juta. 

Dalam pembangunan fisiknya baru rampung sekira 25,38 persen, menyeret Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bone. Sulsel, beserta lima tersangka lain masing-masing Bakhtiar Mode, Buyung, Murniati, dan Muchlis, keempatnya staf Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Bone. Seorang  tersangka lain, Direktur CV Esa Utama, Reskiati Idris, rekanan proyek tersebut.

Sepereti dikutib di Fajar.com, penyidikan kasus tersebut cukup menghabiskan waktu lama. Keenam tersangka dipisahkan dalam beberapa berkas. Misalnya kuasa pengguna anggaran (KPA), Mullar Supu dana satu BAP. Kemudian BAP untuk pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Bakhtiar, BAP  tim PHO, dan satu BAP untuk Reskianti.

Jaksa Andi Panca seusai sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Bengo-Dua Boccoe di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Rabu 2 Februari lalu menolak memberi keterangan banyak terkait kasus Dishutbun tersebut. Dia hanya mengaku masih mempelajari BAP polisi yang telah dilimpahkan ke kejari.

"Kasus green house memang berkasnya ada empat. Namun yang sudah dilimpahkan baru satu yakni  berkas yang mendudukkan Bakhtiar Mode sebagai tersangka. Berkas lain belum jelas," ujar Panca.
Komnas Waspan menganggap hingga saat ini belum ada tititk terangnya. Para mahasiswa pun menilai  kasus itu cacat sidik lantaran berkasnya hanya bolak balik dari polisi ke penuntut umum. Mereka juga menyayangkan sikap penyidik kepolisian maupun penuntut umum diduga saling menyalahkan dan lempar tanggung jawab. (admin)

Share this article :

VISI DAN MISI

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KOMNAS WASPAN SULSEL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger