Komnaswaspan : Komnas Waspan Sulsel, sementara melakukan investigasi lambannya Kasus green house pengadaan bibit dan green house di Kecamatan Barebbo 2007 lalu diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp120 juta dari pagu anggaran proyek Rp220 juta.
Dalam pembangunan fisiknya baru rampung sekira 25,38 persen, menyeret Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bone. Sulsel, beserta lima tersangka lain masing-masing Bakhtiar Mode, Buyung, Murniati, dan Muchlis, keempatnya staf Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Bone. Seorang tersangka lain, Direktur CV Esa Utama, Reskiati Idris, rekanan proyek tersebut.
Sepereti dikutib di Fajar.com, penyidikan kasus tersebut cukup menghabiskan waktu lama. Keenam tersangka dipisahkan dalam beberapa berkas. Misalnya kuasa pengguna anggaran (KPA), Mullar Supu dana satu BAP. Kemudian BAP untuk pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Bakhtiar, BAP tim PHO, dan satu BAP untuk Reskianti.
Jaksa Andi Panca seusai sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Bengo-Dua Boccoe di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Rabu 2 Februari lalu menolak memberi keterangan banyak terkait kasus Dishutbun tersebut. Dia hanya mengaku masih mempelajari BAP polisi yang telah dilimpahkan ke kejari.
"Kasus green house memang berkasnya ada empat. Namun yang sudah dilimpahkan baru satu yakni berkas yang mendudukkan Bakhtiar Mode sebagai tersangka. Berkas lain belum jelas," ujar Panca.