Komnas Waspan : Hasil Pengawasan Anggota Komisi Nasional Pengawas Aparatur Negara (Komnas Waspan) Provinsi Sulawesi Selatan pada pelaksanaan pekerjaan proyek bidang Pendidikan Dasar dengan jenis pekerjaan Proyek bantuan Matras (alat olah raga) Tahun Anggran 2009 yang diperuntukkan bagi 56 SDN di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan sumber dana APBD Kabupaten Pinrang TA. 2009.
Diuraikan Sebagai berikut :
1. Pada pelaksanaannya diduga telah terjadi beberapa kesalahan,dengan rincian sebagai berikut :
a. Adanya dugaan pelanggaran Kepres Nomor : 80 Tahun 2003
b. Adanya dugaan pelanggar perihal Disiplin Pegawai Negeri
c. Adanya Dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme pada pelaksanaannya.
d. Adanya Dugaan Mark-Up anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah.
2. Sebagaimana dimaksud pada point (2) diuraikan sesuai hasil pengawasan dan investigasi, kesimpulan yang diperoleh, sebagai berikut :
- Bahwa dalam pelaksanaan proyek pengadaan Matras/alat olah raga di duga tidak sesuai dengan spesifikasi baik ukuran maupun mutu barang sebagaimana pelaksanaan yang sesungguhnya. Spesifikasi yang dimaksud adalah Matras yang seharusnya sesui SPK spesifikasinya (spek) adalah berukuran lebar 1 (satu) meter dan lebar 2 (dua) meter, serta ketebalan (tinggi) Matras 20 cm.
- Bahwa Matras yang setelah dilakukan mengecekan di lapangan, spek diduga telah direkayasa yakni tidak sesuai ketentuan sbb :
- kualitas karet busa, ketebalan matras
- Kualitas matras diragukan karena bahan matras tingkat kelenturan atau elastisitasnya sangat rendah.Ini bisa disebabkan bahan yang digunakan kualitas
- rendah atau bisa juga disebabkan karena tidak memenuhi spek ketebalan Matras yang seharusnya 20 cm kenyataannya hanya memiliki ketebalan dibawah 20 cm. Tentunya dengan kelenturannya yang tidak memenuhi kualitas, bisa mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
- Pengakuan Kepala sekolah,mereka tidak dilibatkan dalam menentukan kualitas matras.
- Pengakuan Kepala Sekolah, Matras tersebut tidak pernah digunakan, sebab dikhawatirkan mencederai siswa.
- Pengakuan Kepala sekolah, mereka terpaksa menerima bantuan matras tanpa bisa menolaknya, dengan menandatangani berita acara penyerahan.
- Diduga terjadi mark-up anggaran sekitar 200 juta rupiah.
- Diduga adanya pelanggaran Kepres tentang pengadaan barang dan jasa,karena tidak melalui proses tender.
- Diduga terjadi KKN antara pihak Pejabat di Dikpora Pinrang dengan pihak rekanan.
- Tidak adanya pengawasan pihak Dikpora Pinrang pada pelaksanaan realisasi barang (matras).
Alat Pembuktian :
1. Hasil investigasi lapangan berdasarkan sample di 3 (tiga) Kecamatan pada sekolah menerima matras.
2. Hasil wawancara/investigasi dengan Kepala Sekolah penerima Matras.
3. Hasil rekaman Handycam/Videoshotting.
4. Dokumentasi foto barang bukti.
Tindakan :
1. Berdasarkan hasil investigasi itu, meminta penjelasan Bapak Kepala Dinas Dikpora Pinrang, atas dugaan penyelewengan jabatan, dugaan korupsi atas pelaksanaan
2. Proyek bantuan Matras bagi 56 SDN di kabupaten Pinrang, yang menggunakan dana APBD TA. 2009.
3. Hasil penjelasan sebagaimana dimaksud pada point (1), selanjutnya menjadi bahan kajian pada Lembaga Komnas Waspan Provinsi Sulsel, untuk menentukan proses selanjutnya.
4. Sangat diharapkan klarifikasi dari Bapak Kepala Dinas/Pejabat Dikpora terkait, agar hasil temuan kami dapat segera kami laporkan ke Komnas Waspan Sulsel dan Pusat di Jakarta.
Demikian laporan ini dibuat . Atas Perhatiannya diucapkan terima kasih.
Hasil : Menunggu Klarifikasi
(Harianto Hermawan : Div. Intelijen)