Komnaswaspan : Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Kejaksaan Agung baru menerimanya dari Bareskrim Mabes Polri pada 1 Februari 2011, bernomor B/319/I/2011 tertanggal 31 Januari 2011. "Dalam SPDP itu, Jaksa Cirus Sinaga terkait dugaan mafia hukum dalam penanganan perkara Gayus HP Tambunan (perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi atau suap dan atau penggelapan)," kata Babul.
Cirus Sinaga Terancam Hukuman Seumur Hidup
Liputan6.com, Jakarta: Jaksa Cirus Sinaga terancam hukuman penjara seumur hidup atas dua kasus yang menyeretnya, yakni surat pemalsuan rencana penuntutan (rentut) dan korupsi. Hal itu dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap di Jakarta, Selasa (1/2).
"Dia (Cirus) dapat dijerat dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun. Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," imbuh calon Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau.
Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Kejaksaan Agung baru menerimanya dari Bareskrim Mabes Polri pada 1 Februari 2011, bernomor B/319/I/2011 tertanggal 31 Januari 2011. "Dalam SPDP itu, Jaksa Cirus Sinaga terkait dugaan mafia hukum dalam penanganan perkara Gayus HP Tambunan (perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi atau suap dan atau penggelapan)," kata Babul.
Sementara itu, untuk mengikuti perkara kedua tersangka Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Hamzah Tadja menunjuk lima orang jaksa peneliti, yakni Jaksa Tatang Sutarna, Jaksa I Made Suwarjana, Jaksa Asnawi Mukti, Jaksa Amat Usman, dan Jaksa Wendy.(AIS)