Penyidik menemukan bahwa tersangka AB selaku Bupati Buol diduga menerima hadiah atau janji dari pihak-pihak tertentu, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dalam proses pengurusan HGU perkebunan di Kabupaten Buol.
Atas perbuatannya tersebut, AB disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan GS (swasta) dan YA (swasta) sebagai tersangka. Penyidik KPK menangkap keduanya di tempat terpisah. Tersangka YA ditangkap di Buol pada 26 Juni 2012 seusai menyerahkan sejumlah uang kepada AB, sedangkan GS ditangkap penyidik KPK di Bandara Soekarno Hatta sehari kemudian. Keduanya sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Tersangka YA dan GS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : siaran pers KPK (http://www.kpk.go.id/)