KOMNAS WASPAN : Sekadar di ketahui, pada lembaran terkahir keputusan gubernur yang ditandatangani Sekretaris Daerah, HA Muallim SH MSi, atas nama Gubernur Sulsel dan berlaku selama tujuh hari sejak 29 Juni 2010 tersebut, menyebutkan jika keputusan gubernur tersebut tidak ditindak lanjuti, akan dilakukan pembatalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dari hasil evaluasi tersebut, terungkap terdapat miliaran dana yang telah dianggarkan pada APBD 2009, namun tidak terealisasi.
Kamis, 21-10-2010
Kamis, 21-10-2010
Pemkab Pinrang Abaikan Putusan Gubernur
Miliaran Rupiah Diduga Raib
PINRANG, UPEKS�Sebanyak 11 item, yang terdiri dari 24 poin hasil evaluasi tim Gubernur Sulsel, yang terpapar dalam Keputusan Gubernur nomor 1424/VI/Tahun 2010, tentang evaluasi rancangan peraturan daerah Kabupaten Pinrang hampir dipastikan tidak ditindak lanjuti oleh pemkab dalam hal ini Bupati H Abdi Aslam Patonangi SH MSi dan DPRD Pinrang.
Pada perda maupun neraca yang telah disahkan dan ditandatangi Bupati H Andi Aslam, tidak ada perubahan angka yang seharusnya di-tindaklanjuti.
�Tidak ada dasar penggunaan silva pada PABD-P karena hasil temuan tim evaluasi gubernur belum ditindak lanjuti. Mengingat nilai silva praktis berubah jika dilakukan tindak lanjut terabaikan,� kata sumber Upeks di DPRD.
Sekadar di ketahui, pada lembaran terkahir keputusan gubernur yang ditandatangani Sekretaris Daerah, HA Muallim SH MSi, atas nama Gubernur Sulsel dan berlaku selama tujuh hari sejak 29 Juni 2010 tersebut, menyebutkan jika keputusan gubernur tersebut tidak ditindak lanjuti, akan dilakukan pembatalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari hasil evaluasi tersebut, terungkap terdapat miliaran dana yang telah dianggarkan pada APBD 2009, namun tidak terealisasi.
Dana-dana yang dianggarkan tersebut, diantaranya kegiatan penyediaan jasa ADM keuangan Rp7, 5 juta, kegiatan penyusunan LKIRK SKPD honorium panitia dan tenaga ahli Rp20.775.000, kegiatan pembangunan perpustakaan sekolah Rp97 juta, kegiatan BOS belanja makan minum dan belanja perjalanan dinas Rp18.450.000, penyelenggaraan multi grade teaching Rp128.250.000.
Selain itu, ada juga pengadaan alat laboratorium Rp15.000.000 dan belanja bagi hasil pajak daerah kepada Pemdes sebesar Rp300 juta. Sementara penggunaan dana yang le-bih besar dari penganggaran dan tidak jelas asal dananya, mencapai angka Rp2.592.856.760.
Itu belum termasuk selisih pe-nyertaan modal pada Ranperda Rp19.000.000.000, namun dalam neraca Rp22.667.219.005,61 atau terdapat selisih Rp3.667.219.055,61.
Jumlah penambahan aset pada Renperda Rp165.371.179.256, namun pada neraca Rp148.067.748.706 atau terdapat selisih sebesar Rp17.303.430.550. Selain laporan keuangan arus kas dari aktifitas ope-rasi sebesar Rp483.321.973.562,22 namun pada laporan realisasi anggaran tercantum angka sebesar Rp486.076.784.922,22. atau terda-pat selisih Rp2.754.811.360.
Kepada Upeks beberapa waktu lalu, Kasie Pembiayaan Dinas PPKAD Pinrang, H Hamzah Sibadu MM, mengaku temuan tim evaluasi provinsi tersebut sebagian telah di-tindak lanjuti oleh pihaknya, kendati belum seluruhnya dilaksanakan oleh pemda, tanpa menyebut item apa saja yang telah ditindak lanjuti.
�Item yang belum kami tindak lanjuti karena keterbatasan waktu, dan diserahkan pada tim tindak lanjut daerah karena waktu yang diberikan provinsi hanya tujuh hari,� jelasnya.
Secara terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, Muhammad Darwis Bastama SP, yang telah dua kali dikonfirmasi terkait surat keputusan gubernur tersebut, tidak merubah jawabannya. Fungsionaris Partai Golkar Pinrang ini, mengatakan tidak mengetahui adanya surat putusan dari gubernur Sulsel terkait evaluasi perda Pemkab Pinrang, tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA 2009, dan rancangan peraturan bupati Pinrang, tentang penjabaran pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2009, tersebut.
Darwis mengatakan, pihaknya tidak tahu apakah surat tersebut ikut ditembuskan pemprov ke DPRD Pinrang atau tidak, karena secara pri-badi pihaknya belum pernah melihat surat yang dimaksud.
Pada perda maupun neraca yang telah disahkan dan ditandatangi Bupati H Andi Aslam, tidak ada perubahan angka yang seharusnya di-tindaklanjuti.
�Tidak ada dasar penggunaan silva pada PABD-P karena hasil temuan tim evaluasi gubernur belum ditindak lanjuti. Mengingat nilai silva praktis berubah jika dilakukan tindak lanjut terabaikan,� kata sumber Upeks di DPRD.
Sekadar di ketahui, pada lembaran terkahir keputusan gubernur yang ditandatangani Sekretaris Daerah, HA Muallim SH MSi, atas nama Gubernur Sulsel dan berlaku selama tujuh hari sejak 29 Juni 2010 tersebut, menyebutkan jika keputusan gubernur tersebut tidak ditindak lanjuti, akan dilakukan pembatalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari hasil evaluasi tersebut, terungkap terdapat miliaran dana yang telah dianggarkan pada APBD 2009, namun tidak terealisasi.
Dana-dana yang dianggarkan tersebut, diantaranya kegiatan penyediaan jasa ADM keuangan Rp7, 5 juta, kegiatan penyusunan LKIRK SKPD honorium panitia dan tenaga ahli Rp20.775.000, kegiatan pembangunan perpustakaan sekolah Rp97 juta, kegiatan BOS belanja makan minum dan belanja perjalanan dinas Rp18.450.000, penyelenggaraan multi grade teaching Rp128.250.000.
Selain itu, ada juga pengadaan alat laboratorium Rp15.000.000 dan belanja bagi hasil pajak daerah kepada Pemdes sebesar Rp300 juta. Sementara penggunaan dana yang le-bih besar dari penganggaran dan tidak jelas asal dananya, mencapai angka Rp2.592.856.760.
Itu belum termasuk selisih pe-nyertaan modal pada Ranperda Rp19.000.000.000, namun dalam neraca Rp22.667.219.005,61 atau terdapat selisih Rp3.667.219.055,61.
Jumlah penambahan aset pada Renperda Rp165.371.179.256, namun pada neraca Rp148.067.748.706 atau terdapat selisih sebesar Rp17.303.430.550. Selain laporan keuangan arus kas dari aktifitas ope-rasi sebesar Rp483.321.973.562,22 namun pada laporan realisasi anggaran tercantum angka sebesar Rp486.076.784.922,22. atau terda-pat selisih Rp2.754.811.360.
Kepada Upeks beberapa waktu lalu, Kasie Pembiayaan Dinas PPKAD Pinrang, H Hamzah Sibadu MM, mengaku temuan tim evaluasi provinsi tersebut sebagian telah di-tindak lanjuti oleh pihaknya, kendati belum seluruhnya dilaksanakan oleh pemda, tanpa menyebut item apa saja yang telah ditindak lanjuti.
�Item yang belum kami tindak lanjuti karena keterbatasan waktu, dan diserahkan pada tim tindak lanjut daerah karena waktu yang diberikan provinsi hanya tujuh hari,� jelasnya.
Secara terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, Muhammad Darwis Bastama SP, yang telah dua kali dikonfirmasi terkait surat keputusan gubernur tersebut, tidak merubah jawabannya. Fungsionaris Partai Golkar Pinrang ini, mengatakan tidak mengetahui adanya surat putusan dari gubernur Sulsel terkait evaluasi perda Pemkab Pinrang, tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA 2009, dan rancangan peraturan bupati Pinrang, tentang penjabaran pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2009, tersebut.
Darwis mengatakan, pihaknya tidak tahu apakah surat tersebut ikut ditembuskan pemprov ke DPRD Pinrang atau tidak, karena secara pri-badi pihaknya belum pernah melihat surat yang dimaksud.