KOMNAS WASPAN : Maria Louisa dari ILR dalam jumpa pers di TII, Jakarta, Senin 27 September 2010, hanya menyebutkan beberapa kriteria masalah para calon. Menurut dia, dari pantauan dan temuan, untuk calon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) diketahui memiliki kekayaan tidak sesusai dengan pendapatan resmi sebagai PNS meski ditambah dengan bisnis sampingan yang diakui calon.
Sapu Untuk Komisi Yudisial
VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat diminta berhati-hati saat melakukan uji kepatutan dan kelayakan calon komisioner Komisi Yudisial. Koalisi Pemantau Peradilan menemukan 5-6 orang bermasalah, yang lolos tes panitia seleksi.
Panitia Seleksi sebelumnya menetapkan 14 calon yang lolos. Ke-14 calon itu adalah Jawahir Thontowi (akademisi), Suparman Marzuki (akademisi), Ibrahum (akademisi), Mangasa Manurung (praktisi), Hermansyah (akademisi), Iman Anshori Saleh (masyarakat), Abbas Said (hakim), Taufiqurrohman S (akademisi), Eman Suparman (akademisi), Hasanuddin (akademisi), Abdul Ficar Hadjar (masyarakat), JMT Simatupang (hakim), Jaja Ahmad Jayus (akademisi), dan Sumali (akademisi).
Dari 14 nama itu, akan dipilih tujuh komisioner Komisi Yudisial yang akan menggantikan para komisioner pimpinan Busyro Muqoddas.
Namun Koalisi Pemantau Peradilan yang terdiri dari Indonesia Legal Roundtable, ICW, KRHN, TII, YLBHI, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, LBH Jakarta, dan Masyarakat Pemantau Peradilan, tidak bersedia menyebutkan 5-6 calon yang diduga bermasalah itu.
Maria Louisa dari ILR dalam jumpa pers di TII, Jakarta, Senin 27 September 2010, hanya menyebutkan beberapa kriteria masalah para calon.
Menurut dia, dari pantauan dan temuan, untuk calon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) diketahui memiliki kekayaan tidak sesusai dengan pendapatan resmi sebagai PNS meski ditambah dengan bisnis sampingan yang diakui calon.
Ada juga calon PNS yang memiliki hobi mahal yang selalu dibiayai pihak lain. Selain itu ada calon yang berpotensi memicu konflik kepentingan, karena dikhawatirkan tidak menjalankan tugasnya untuk mengawasi perilaku hakim karena memiliki saudara sebagai hakim aktif. "Calon tersebut ternyata tidak mampu memberikan klarifikasi terhadap hal itu," katanya.
Ada juga calon yang ternyata tidak pernah melaporkan kekayaan ke LHKPN meskipun profesinya termasuk yang diwajibkan. Terakhir ada calon yang menunjukkan integritas rendah dengan tidak konsisten menjalankan profesinya selama ini.
"Kami mendesak DPR sebagai pintu yang menentukan tujuh anggota KY agar berhati-hati dalam melakukan uji kepatutan dan kelayakan DPR tidak boleh menolerir calon-calon yang memiliki integritas buruk, serta menjadi bagian mafia peradilan," katanya.
Koalisi Pemantau Peradilan juga memberi catatan pada panitia seleksi yang tidak memiliki standar penilaian yang sama, di antara para anggota tentang jawaban calon dalam proses wawancara. "Hal ini rentan terhadap penilaian yang subjektif dari para anggota pansel," katanya.(ywn)