Home » » 13 Transaksi Mencurigakan Kasus Korupsi Wisma Atlet

13 Transaksi Mencurigakan Kasus Korupsi Wisma Atlet

Written By kabarsulawesi on Senin, 06 Juni 2011 | 09.24.00

Komnaswaspansulsel - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi mencurigakan dalam pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang. 

KPK siap berkoordinasi dengan PPATK untuk mengusut laporan itu. “Belum, kita belum dapat laporannya,” kata Wakil Ketua KPK, Haryono Umar di kantornya, Senin (6/5).
Haryono mengatakan, KPK menunggu laporan dari PPATK tersebut. KPK siap mengusut dugaan transaksi mencurigakan itu.

Seperti diketahui, transaksi tertinggi terkait kasus korupsi pembangunan wisma atlet sea games mencapai angka Rp 4,9 Miliar. Direktur Pengawasan dan Kepatuhan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan, Subiantoro, mengungkapkan transaksi tersebut dilakukan oleh perusahaan.

Menurutnya, transaksi dari proyek yang melibatkan sekretaris menteri olahraga, tersebut merupakan satu dari tiga belas Laporan Hasil Analisis yang berhasil ditelisik PPATK dari delapan bank. 

Untuk transaksi individu, ungkapnya, mencapai angka Rp 2,5 Miliar. "Untuk nilai transaksi keseluruhan teman-teman tim analis sedang melakukan pengkajian lebih lanjut,"ujarnya di Jakarta, Senin (6/6).
Subiantoro mengungkapkan semua transaksi tersebut dilakukan oleh para aktor yang selama ini disebut terlibat dalam korupsi tersebut."PPATK tidak boleh menyebut nama orang dan nama bank. Pokoknya terkait pihak-pihak itulah,"jelasnya.

Sementara itu, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan tiga belas transaksi mencurigakan terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games. Kepala PPATK, Yunus Husein, mengungkapkan transaksi tersebut berasal dari delapan bank yang berbeda.
"Laporan yang masuk ada 13 LHA (Laporan Hasil Analisis) dari 8 bank," ungkap Yunus di Hotel Santika, Jakarta, Senin (6/6). 

Akan tetapi, Yunus tidak menjelaskan lebih jauh berapa nilai transaksi tersebut. Ia pun mengungkapkan tidak melihat adanya pimpinan DPR yang terkait dengan transaksi tersebut. KPK menangkap tangan Wafid sesaat setelah menerima suap dari Direktur Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris dan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang alias Rosa. 

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Cek senilai Rp 3,2 miliar yang ikut dibawa KPK saat penangkapan dilakukan diduga merupakan tiga persen dari 15 persen 'success fee' untuk proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang. 

Wisma itu sendiri dianggarkan senilai Rp 191 miliar dan berupa 'block grant'. Kasus dugaan korupsi ini pun menyeret nama mantan Bendahara Umum Partai Demokerat M Nazaruddin yang ternyata merupakan komisaris dari PT Anak Negeri, tempat tersangka Rosa bekerja.

Sumber : Republika.co.id
Share this article :

VISI DAN MISI

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KOMNAS WASPAN SULSEL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger