Komnaswaspan : Tiga Orang Sekdes di Kabupaten Luwu merasa dikebiri oleh Pemkab Luwu. Mereka menagih janji Pemkab Luwu sesuai Peraturan Pemerintah tentang pembayaran kompensasi Sekdes yang tidak diusulkan menjadi PNS karena lewat batas umur.
Luwu – Sulsel : Komisi Nasional Pengawas Aparatur Negara (Komnas Waspan ) Sulsel lewat Pimpinan Daerah Luwu mempertanyakan realisasi pembayaran pesangon (ganti rugi) ke Bupati Luwu, Sulsel, terhadap tiga Sekretaris Desa yang tidak diusulkan menjadi Pegawai negeri Sipil (PNS).
Selain mempertanyakan soal pesngon tiga orang sekdes itu, Komnas Waspan Sulsel juga mendesak Bupati Luwu untuk merealisasikan amanat Peraturan pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang pengangkatan Sekretaris Desamenjadi PNS, khususnya pada Bab IVP asal 10 Ayat (1), (2), (3), yang menjelaskan bahwa Sekretaris Desa yang tidak diusulkan menjadi PNS akan dibayarkan dana kompensasi APBD sesuai lamanya bekerja yakni satu juta rupiah pertahun.
Ketiga mantan Sekdes itu adalah, Simon Rose, mantan Sekdes Desa Harapan, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, berdasarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Nomor 415/XII/1990, tertanggal 10 Desember 1990 dan tidak pernah diberhentikan sampai bulan Maret 2009. Yunus Sudda, Sekdes Desa Laleng,Kecamatan walenrang, Kabupaten Luwu, berdasarkan SK pengangkatan Nomor 344/VIII/1995, tanggal 1 Agustus 1995 terakhir melaksanakan tugas bulan Januari 2010. Tahida, Sekdes Desa Bolong sesuai SK pengangkatan Nomor SK.242/X/1986.
Ketua Komnas Waspan Sulsel, Sulhayat Takdir, SH mengatakan, ketiga Sekdes ini, tidak diusulkan menjadi PNS di Pemkab Luwu, lantaran ketiganya telah lewat umur.
Karena menyelesaian pembayaran kompensasi tersebut terkatung-katung, maka ke tiga Sekdes tersebut memberikan kuasa kepada Drs. Jamaluddin Andua, Ketua Komnas Waspan Kabupaten Luwu,sesuai Surat Kuasa tertulis dari mereka. Ketiga Sekdes ini berharap Komnas Waspan Luwu dapat memfasilitasi ketiganya untuk memperoleh haknya sesuai peraturan yang ada.
“Akibat tidak diusulkan menjadi PNS, maka kewajiban Pemda Luwu untuk membayar kompensasi kepada ketiganyas ebesar satu juta pertahun per orang berdasarkan SK pengangkatan yang dihitung terakhir yang bersangkutan melaksanakan tugasnya.”Kata Sulhayat.
Dijelaskan juga, Komnas Waspan Kabupaten Luwu telah melayangkan surat ke Bupati Luwu di Belopa tertanggal 21 Februari 2011 dengan tembusan kepada Kepala PMD, Asisten I, asisten III masing-masing di Pemkab Luwu, agar segera menyelesaikan permasalah ketiga Sekdes tersebut. (sulhayat)