Komnaswaspan : Mantan anggota Komisi IX DPR yang menjadi tersangka terkait kasus dugaan penerimaan suap cek perjalan ini, yang terlebih dulu ditahan sebelum 19 politisi lainnya yang ditahan pada Jumat (28/1), adalah Anthony Zeidra Abidin.
KPK Tahan Empat Tersangka Cek Perjalanan
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan penerimaan suap berupa cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom tahun 2004.
"(Semua ditahan) kecuali yang sakit," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa malam.
KPK telah menahan satu tersangka politisi wanita Budiningsih yang sejak pukul 11.30 WIB hadir di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Mantan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 ini datang ditemani oleh penasihat hukumnya Sira Prayuna.
Sementara tiga tersangka politisi lainnya terpaksa dijemput paksa oleh penyidik karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Tersangka Willem Tutuarima, menurut Johan, dijemput paksa di Semarang. Politisi dari Partai PDI Perjuangan ini dibawa dengan pesawat ke Jakarta pada pukul 18.30 WIB untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan.
Tersangka lain yang juga dijemput paksa di kediamannya di Jakarta oleh penyidik adalah Rusman Lumbantoruan. Penjemputan paksa untuk pemeriksaan dilakukan pada Selasa sore.
Sementara itu, tersangka lain yang sudah dijemput paksa dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang adalah Bobby Suhardiman. Sedangkan satu orang tersangka yang belum ditahan KPK adalah Hengky Baramuli, politisi Partai Golkar yang telah "hijrah" ke Partai Demokrat.
Mantan anggota Komisi IX DPR yang menjadi tersangka terkait kasus dugaan penerimaan suap cek perjalan ini, yang terlebih dulu ditahan sebelum 19 politisi lainnya yang ditahan pada Jumat (28/1), adalah Anthony Zeidra Abidin.