KOMNASWASPAN : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tahun penjara terhadap Gayus Tambunan, mantan pegawai pajak Departemen Keuangan, terdakwa kasus penggelapan pajak. Dalam pembacaan vonisnya, Rabu (19/1), ketua majelis Albertina Ho juga menjatuhkan vonis denda Rp 300 juta. Usai sidang, Gayus memberi komentar. Ia mengapresiasi majelis hakim yang memutus berdasar bermacam aspek, ada yang meringankan maupun memberatkan. "Yang diputuskan majelis hakim tak sama dengan jaksa penuntut umum yang menuntut membabi buta berdasar balas dendam," kata Gayus.
Gayus Kecewa dengan Satgas Mafia Hukum
Video Lainnya
Gayus Tambunan Divonis Tujuh Tahun Penjara
12 Instruksi Presiden Terkait Kasus Gayus
Gayus Ingin Jadi Staf Ahli Kapolri, Jaksa Agung atau KPK
Istri Gayus Tak Diketahui Keberadaannya
Satgas Beri Klarifikasi Kasus Gayus ke Presiden