Suara Waspan.com - JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik langkah
Kejaksaan Agung menutup perkara dua mantan Pimpinan KPK Abraham Samad
dan Bambang Widjojanto.
"KPK menyambut baik yang dilakukan Jaksa Agung, kami berterima kasih atas diponering Abraham Samad dan Bambang Widjojanto," kata Laode M Syarief, Kamis (3/3).
Asal
tahu saja, keputusan menyisihkan perkara Abraham Samad dan Bambang
Widjajanto ini baru saja diambil oleh Jaksa Agung. Pengambilan keputusan
ini berdasarkan hasil pertimbangan yang diminta dari beberapa pimpinan
negara yaitu Mahkamah Agung, DPR RI, dan Kapolri. Selain itu, juga
mempertimbangkan aspirasi dan tuntutan masyarakat.
Sekadar
mengingatkan, perkara dua mantan pimpinan KPK ini ditangani oleh
Bareskrim Polri. Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka karena
diduga melakukan pemalsuan dokumen.
Sedangkan, Bambang dijadikan
tersangka dalam perkara dugaan pengarahan saksi untuk memberikan
keterangan palsu di bawah sumpah saat sidang sengketa Pilkada
Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) di tahun 2010 saat masih
menjadi pengacara.
sumber : http://nasional.kontan.co.id/news/kpk-apresiasi-penghentian-perkara-abraham-bambang