KOMNAS WASPAN : "Ini harus dituntaskan Kapolri yang baru dan sebagai ujian pertama atau awal untuk menegakkan disiplin di institusi kepolisian dan penegakan hukum dalam kasus-kasus yang ditangani kepolisian," ujarnya. Hingga kini ada sembilan polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Gayus Tambunan agar bisa keluar dari Rutan Mako Brimob. Berdasarkan hasil penyelidikan Propam dan Bareskrim Polri, kesembilan anggota polisi itu telah memenuhi bukti permulaan cukup untuk dipersangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2, pasal 11, pasal 12 Undang-Undang (UU) No.20 Tahun 2000 Tentang Perubahan UU No.31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 dan Pasal 56.
Anas: Suap di Kepolisian Ibarat Penyakit Menular
Pekanbaru (ANTARA) - Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengatakan penyuapan di tubuh institusi kepolisian ibarat penyakit menular dan menjadi ujian bagi Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk segera menuntaskan hal itu.
"Bagi (Polisi) yang bersalah harus diberi sanksi yang sangat tegas. Kalau tak ada efek jera, kasus ini akan terulang kembali dan berpotensi menjadi penyakit menular," kata Anas di sela kunjungannya di Pekanbaru, Riau, Minggu.
Anas mengatakan hal itu untuk menanggapi kasus Gayus Tambunan, tersangka kasus penggelapan pajak, yang menyuap sejumlah personel kepolisian untuk dapat bebas keluar-masuk Rutan Mako Brimob.
Menurut dia, terungkapnya kasus tersebut telah mencoreng citra kepolisian dan upaya penegakan hukum di Indonesia.
Karena itu, ia mengatakan Jenderal Timur Pradopo harus segera menuntaskan kasus penyuapan itu secara tuntas, tegas dan transparan.
"Ini harus dituntaskan Kapolri yang baru dan sebagai ujian pertama atau awal untuk menegakkan disiplin di institusi kepolisian dan penegakan hukum dalam kasus-kasus yang ditangani kepolisian," ujarnya.
Hingga kini ada sembilan polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Gayus Tambunan agar bisa keluar dari Rutan Mako Brimob. Berdasarkan hasil penyelidikan Propam dan Bareskrim Polri, kesembilan anggota polisi itu telah memenuhi bukti permulaan cukup untuk dipersangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2, pasal 11, pasal 12 Undang-Undang (UU) No.20 Tahun 2000 Tentang Perubahan UU No.31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 dan Pasal 56.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Iskandar Hasannilai mengatakan suap yang dilakukan Gayus berkisar Rp50 juta hingga Rp60 juta. Jumlah paling banyak diterima Kepala Rutan Mako Brimob Komisaris Iwan Siswanto yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menambahkan, sudah seharusnya hukuman yang ditimpakan ke Gayus harus ditambah menjadi seberat mungkin dengan mempertimbangkan perilakunya yang tak kapok melakukan kejahatan.
"Saya bukan bermaksud mempengaruhi otoritas hakim, tapi kalau dari sikap dan perilakunya Gayus harus ditambah hukuman yang paling maksimal," ujar Anas.