Home » » Undang BPN, KPK Paparkan Implementasi Tindak Lanjut Perbaikan Layanan Pertanahan

Undang BPN, KPK Paparkan Implementasi Tindak Lanjut Perbaikan Layanan Pertanahan

Written By kabarsulawesi on Senin, 09 Juli 2012 | 16.34.00

Komnaswaspansulsel – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan kemajuan  implementasi tindak lanjut perbaikan layanan pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia di hadapan jajaran BPN RI, Selasa (26/6), di gedung KPK, Jakarta. Sebelumnya, kajian sistem pengelolaan administrasi BPN telah dilaksanakan pada Juli-Agustus 2005 dan dipaparkan pada Oktober 2005. Sebagai tindak lanjutnya, KPK memonitor implementasi tindak lanjut perbaikan layanan pertanahan BPN.

Selain masih adanya permasalahan dalam penyelenggaraan layanan pertanahan, paparan implementasi tindak lanjut perbaikan layanan pertanahan ini dilakukan untuk melihat sejauh mana implementasi rencana tindak lanjut telah dijalankan sesuai rencana aksi yang disampaikan BPN.


Hasil monitor KPK terhadap implementasi tindak lanjut perbaikan layanan pertanahan BPN, ada 10 aspek yang masih harus diperbaiki dari total 11 aspek perbaikan, yang meliputi perbaikan internal dan eksternal, yaitu manajemen sumber daya manusia, transparansi penyelenggara negara, transparansi pengadaan barang dan jasa, tata laksana layanan, loket layanan, transparansi layanan (all close), kampanye dan sosialisasi,  pemanfaatan IT, indeks kepuasan masyarakat, sistem pengaduan masyarakat,  dan sistem pengaduan internal.

Dalam kajian pengelolaan administrasi BPN sebelumnya, KPK menemukan masih terjadinya praktik pungutan liar, percaloan, dan belum adanya sanksi/tindakan tegas terhadap oknum BPN. Dari temuan tersebut, KPK merekomendasikan perbaikan atas tata laksana dalam sistem administrasi. Rekomendasi ini baru ditindaklanjuti BPN pada 2011 dengan membuat rencana aksi yang implementasinya dipantau oleh KPK.

KPK berharap perbaikan dapat terus dilakukan secepatnya agar dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan BPN kepada masyarakat. Secara umum, pengkajian sistem merupakan amanat Pasal 14 Undang-undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kajian sistem dilaksanakan dalam rangka mengidentifikasi kelemahan-kelemahan sistemik yang berpotensi korupsi dan memberikan rekomendasi perbaikan.

Sumber : siaran pers KPK (http://www.kpk.go.id/)
Share this article :

VISI DAN MISI

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KOMNAS WASPAN SULSEL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger