Home » » KPK Tetapkan ZD (Anggota DPR RI) dan DP (Dirut PT KSAI) Tersangka

KPK Tetapkan ZD (Anggota DPR RI) dan DP (Dirut PT KSAI) Tersangka

Written By kabarsulawesi on Senin, 09 Juli 2012 | 15.32.00

Komnaswaspansulsel – Jakarta : Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengurusan anggaran dan/atau pengadaan barang/jasa di Kementerian Agama Republik Indonesia tahun anggaran 2010-2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan. Dalam kasus ini, KPK menetapkan  ZD (anggota Dewan Perwakilan Rakyat Periode 2009-2014) dan DP (Direktur Utama PT. KSAI) sebagai tersangka.

Penyidik menemukan bahwa tersangka ZD selaku anggota DPR RI Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran DPR RI bersama-sama dengan DP diduga menerima hadiah atau janji dari pihak-pihak tertentu, padahal diketahui atau patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dalam pengurusan anggaran dan/atau pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2010-2012 di Kementerian Agama.


Atas perbuatannya tersebut, ZD dan DP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b subsidair  Pasal 5 ayat (2), lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 56 jo. Pasal 65 KUHP.

Sumber : siaran pers KPK (http://www.kpk.go.id/)
Share this article :

VISI DAN MISI

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KOMNAS WASPAN SULSEL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger