Home » » Jaksa Agung harus bertindak atas laporan Komnas HAM terkait pelanggaran 1965-66

Jaksa Agung harus bertindak atas laporan Komnas HAM terkait pelanggaran 1965-66

Written By kabarsulawesi on Jumat, 27 Juli 2012 | 12.08.00


Josef Roy Benedict (baju putih) 
Komnaswaspansulsel – Makassar : Jaksa Agung harus segera menyelidiki temuan Komnas HAM (Komnas HAM) yang menyatakan bahwa dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat yang bisa dianggap kejahatan terhadap kemanusiaan telah dilakukan dalam konteks kudeta 1965 yang gagal. Penundaan investigasi akan memperpanjang penderitaan korban dan keluarga mereka. Mereka telah menunggu lebih dari empat dekade untuk akses ke keadilan, kebenaran dan reparasi, dan bagi negara untuk mengakui apa yang terjadi pada mereka.

Demikian diugkapkan Josef Roy Benedict Perwakilan Amnesti Internasional untuk Indonesia & Timor-Leste lewat emailnya ke Kantor Berita Online kabarsulawesi.com. Pernyataan ini merupakan sebuah rilis pers Amnesty International tentang laporan Komnas HAM terkait pelanggaran 1965-66.

Menurut Komnas HAM, yang menyerahkan laporan pro-justisia kepada Kejaksaan Agung pada tanggal 20 Juli 2012, pejabat pemerintah terlibat dalam penganiayaan sistematis terhadap anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dan yang diduga simpatisan komunis menyusul kudeta 1965 yang gagal . Penyelidikan Komnas HAM tiga tahun menemukan bukti bahwa pelanggaran HAM yang luas terjadi secara nasional antara tahun 1965 dan 1966 dan berlanjut sampai awal 1970-an pada tingkat yang lebih rendah. Menurut Komnas HAM, temuan ini memenuhi kriteria pelanggaran HAM berat, termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti yang didefinisikan oleh UU No 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Komnas HAM meminta Jaksa Agung untuk memulai penyelidikan resmi berdasarkan temuan dan untuk membentuk Pengadilan HAM ad hoc untuk membawa para pelaku ke pengadilan, sebagaimana diatur oleh UU Pengadilan HAM. Komnas HAM juga meminta pihak berwenang untuk membentuk komisi kebenaran dan rekonsiliasi dan untuk membuat permintaan maaf resmi kepada korban dan keluarga mereka.


Banyak organisasi hak asasi manusia telah mendokumentasikan berbagai pelanggaran hak asasi manusia dalam konteks kudeta 1965 yang gagal, termasuk pembunuhan di luar hukum, penyiksaan, penghilangan paksa, pemerkosaan, perbudakan seksual dan kejahatan kekerasan seksual lain, perbudakan, penangkapan sewenang-wenang dan penahanan, pemindahan paksa dan kerja paksa. Antara 500.000 sampai satu juta orang diperkirakan tewas dan ratusan ribu orang ditahan tanpa tuduhan atau pengadilan. Banyak korban dan keluarga mereka juga menghadapi pelanggaran hak-hak sosial, ekonomi dan budaya, dan terus mengalami diskriminasi dalam hukum dan praktek.

Amnesty International menekankan bahwa pelanggaran yang diselidiki oleh Komnas HAM tidak hanya kejahatan di bawah undang-undang nasional, tetapi juga mungkin menjadi kejahatan berdasarkan hukum internasional, khususnya kejahatan terhadap kemanusiaan. Di bawah hukum internasional dan UU Pengadilan HAM, Indonesia memiliki tanggung jawab dan kewenangan untuk menyelidiki tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan - jika ada bukti yang dapat diterima yang cukup - untuk mengadili mereka yang bertanggung jawab.

Amnesty International menyambut laporan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menginstruksikan kantor Kejaksaan Agung untuk mempelajari temuan Komnas HAM dan melaporkan kembali kepadanya. Namun, sebelumnya Kejaksaan Agung gagal untuk sepenuhnya menyelidiki dan menuntut kasus yang diserahkan oleh Komnas HAM. Belum ada kemajuan dalam sejumlah penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM yang diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Ini termasuk dugaan pelanggaran HAM berat, termasuk pembunuhan di luar hukum, penghilangan paksa, penyiksaan, dan kejahatan kekerasan seksual yang terjadi pada tahun 1998-1999 saat kejatuhan Presiden Suharto, serta dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Wasior dan Wamena, Papua pada tahun 2001 dan 2003.


Amnesty International juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membentuk komisi kebenaran dan rekonsiliasi seperti yang direkomendasikan oleh Komnas HAM. Komisi ini harus didirikan pada kesempatan pertama dan harus berfungsi sesuai dengan hukum dan standar internasional, termasuk Serangkaian Prinsip untuk Perlindungan dan Pemajuan HAM melalui Tindakan Memerangi Impunitas. Pada tahun 2006, Mahkamah Konstitusi membatal Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (No. 27/2004) setelah memutuskan bahwa sebuah pasal yang yang memberikan reparasi bagi korban hanya setelah mereka sepakat untuk memberikan amnesti kepada pelaku bertentangan dengan Konstitusi. Enam tahun kemudian usaha untuk mengesahkan undang-undang baru tersendat.

Upaya untuk memberikan efek terhadap hak korban untuk kebenaran tentang apa yang terjadi harus membentuk bagian dari kerangka yang lebih luas terkait akuntabilitas di Indonesia. Upaya tersebut seharusnya tidak mengganti tanggung jawab sistem peradilan pidana untuk menyelidiki dan - jika bukti yang dapat diterima cukup ada - mengadili mereka yang bertanggungjawab atas pelanggaran HAM dan kejahatan di bawah hukum internasional, di pengadilan yang adil tanpa hukuman mati.

Amnesty International juga menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk mendirikan program nasional untuk menyediakan reparasi penuh dan efektif (termasuk restitusi, kompensasi, kepuasan,  rehabilitasi, dan jaminan tidak akan terulang) kepada para korban pelanggaran hak asasi manusia, sejalan dengan hukum dan standar internasional. Setiap program tersebut harus mempertimbangkan khususnya situasi keluarga korban, serta korban kejahatan kekerasan seksual dan berbasis gender.

Pemerintah Indonesia juga harus mengambil langkah konkret untuk memerangi impunitas dengan meratifikasi, pada kesempatan pertama, Konvensi untuk Perlindungan bagi Semua Orang dari Penghilangan Secara Paksa dan Statuta Roma tentang pengadilan Kriminal Internasional, dan memasukkan ketentuan-ketentuannya ke dalam perundang-undangan dalam negeri serta mengimplementasikannya dalam kebijakan dan praktik


Langkah-langkah ini sangat penting jika Indonesia ingin menjamin akses kepada semua korban untuk mendapatkan keadilan, kebenaran dan reparasi. (admin)


Josef Roy Benedict Perwakilan Amnesti Internasional untuk Indonesia & Timor-Leste
bersama Sulhayat Takdir, SH,Ketua Komnas Waspan Sulsel 
 

Sumber :

AMNESTY INTERNATIONAL PERNYATAAN PUBLIK
Josef Roy Benedict Perwakilan Amnesti Internasional untuk Indonesia & Timor-Leste
Share this article :

VISI DAN MISI

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KOMNAS WASPAN SULSEL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger