Komnaswaspansulsel – Bombana :
Sejak ditemukannya tambang emas di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara tahun
2008, puluhan investor swasta berduyun – duyun menancapkan investasinya di
daerah ini. Mereka adalah perusahaan – perusahaan swasta nasional yang bergerak
dibidang bertambangan emas.
Hasil
penelusuran Komnaswaspan di daerah ini, tercatat ada sekitar 17 perusahaan tambang emas.
Kehadiran perusahaan – perusahaan tambang emas ini tahun 2009 dan 2010, setahun
setelah gemparnya temuan tambang emas tahun 2008.
Dari puluhan
perusahaan tambang yang memiliki ijin pertambangan dari Kenterian pertambangan
itu, yang beroperasi atau melakukan
eksplorasi boleh dibilang dihitung jari saja. Sebagian besar perusahaan tambang
swasta Nasional ini, hanya mengkapling lahan tanpa ada kegiatan eksplorasi.
Kehadiran
puluhan perusahaan tambang emas di daerah ini, justru meresahkan warga
setempat. Pasalnya, lahan-lahan tambang berpotensi mengandung emas itu
dikapling-kapling. Padahal lahan-lahan yang dklaim perusahaan tersebut
kebanyakan adalahan area kawasan hutan lindung, hutan produksi, dan sebagian
besar adalah tanah garapan warga seperti persawahan dan perkebunan rakyat yang
merupakan tanah ulayat milik rakyat setempat.
Penuturan
sejumlah warga kepada kabarsulawesi.com, mereka terpaksa tergusur dari lahan
mereka sendiri lantaran di kapling oleh pihak perusahaan tambang. Menurut
mereka, pihak perusahaan tambang diancam dan diintimidasi oleh pihak petugas
yang disewa oleh pihak perusahaan, yang setiap saat melakukan penyisiran lokasi
tambang yang diklaim perusahaan.
Warga pemilik
lahan tidak bisa berbuat apa-apa, karena mereka diancam dengan menggunakan
senjata api petugas. Mereka hanya bisa pasrah lahan persawahan dan perkebunan
yang menjadi lahan sumber penghasilan untuk hidup dan membiayai sekolah
anaknya, terpaksa mencari pekerjaan lain, ada yang bekerja sebagai buruh
tambang, malah ada yang terpaksa merantau di daerah lain.
Akan halnya
pihak kehutanan kabupaten Bombana, juga tidak bisa berbuat apa-apa, lantaran
pencaplokan lokasi=lokasi yang diklaim pihak perusahaan. Padahal areal-areal
tersebut sebagain besar masuk pada kawasan hutan lindung dan hutan produksi.
Bagai buah
simalakama, begitulah yang diungkapkan Kapala Dinas Kehutanan Kabupaten Bombana ditemui
di ruang kerjanya. Dia menyakini lokasi ekplorasi perusahaan tambang emas yang
mengklaim pihak perusahaan adalah sebagian besar masuk kawasan hutan lindung
dan hutan produksi. (admin)
sumber foto ilustrasi : googleling (daengsikki.wordpress.com)