VISI MISI DAN PROGRAM KERJA
JANGKA PANJANG DAN JANGKA PENDEK
Visi
Mewujudkan Aparatur Negara yang tart hukum transparatif, inormatif, manajemen, efesien, efektif, bertanggung jawab,pro kesehatan rakyat, anti terorisme dan anti narkoba menuju keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Misi
- mewujudkan Aparatur Negara yang anti korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), menegakkan tata peperintahan yang bersih (good governance), anti terorisme dan anti narkoba
- Advokasi peningkatan kinerja paratur Negara dan penegakan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berkeadilan
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan penegakan hukum
A, PROGRAM KERJA JANGKA PANJANG
Organisasi ini melaksanakan Program Kerja Jangka Panjang, sebagai berikut :
- Menjadi mitra strategis dan kritis dari Lembaga/Badan/Komisi Negara bidang pengawasan dan penegakan hokum.
- Mendukung segenap upaya pengawasan dan penegakan hukum
- Melakukan pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku tanpa diskriminatif
- Membantu mewujudkan Aparaur Negara yang memahami benar segala ketentuan peraturan perundang-undangan
- Menjadi pendorong bagi segenap aparatur Negara agar berperan aktif dalam mendukung dan melaksanakan program aanti KKN, anti terorisme dan anti narkoba.
- Mewujudkan gerakan masyarakat yang peduli, kritis, kontruktif dan solutif terhadap penegakan peningkatan kinerja Aparatur Negara, penegakan hukum, dan pengawasan.
- Advokasi kepentingan rakyat dari sikap, prilaku, kinerja dan kebijakan Aparatur Negara yang dapat merugikan rakyat secara langsung ataupun tidak langsung.
- Mensejahterakaan Anggotanya.
- Mengangkat harkat dan martabat masyarakat dari segala cara bentuk penindasan dan ketidakadilan untuk mewujudkan masyarakat sejahtera, aman, damai, berprikeadilan dan kemanusiaan.
- Ikut berpartisipasi dalam pencapaian tujuan nasional dalam rangka pembangunan Indonesia seutuhnya dan seluruh masyarakat dan komunitas Pers melalui kegiatan sosial kemasyarakatan, penyebarluasan informasi, komunikasi, dan lain – lain.
- Ikut menyukseskan program pemerintah disegala bidang dan stabilitas nasional.
- Mengembangkan Kemerdekaan Pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
B. PROGRAM KERJA JANGKA PENDEK
I. UMUM
Tugas dan Kegiatan.
- Mengawasi, Memantau, menginvestigasi/penyidikan dan mengklarifikasi adanya indikasi penyimpangan sikap, prilaku, kinerja, kebijakan, indikasi penyalahgunan wewenang dan keuangan.
- Melakukan kajian terhadap segala kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Aparatur Negara apakah sesui atau bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lainnya dan rasa keadilan masyarakat.
- memperjuangkan perubahan dan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai atau bertentangan hukum, pengawasan dan semangat anti KKN dan tata pemerintahan yang baik, anti terorisme, dan anti narkoba.
- Menerima laporan dan pengaduan masyarakat.
- Menindaklanjuti, mengadukan, meminta Fatwa, dan melaporkan laporan dan pegaduan masyarakat, hasil temuan dan atau bahkan melakukan penuntutan kepada lembaga, badan dan instansi pemerintah yang berwenang dan atau ke pengadilan.
- Menyelenggarakan pelatihan, seminar, lokakarya, symposium, penelitian dan menerbitkan buku, majalah, bulletin, tabloid, karya ilmiah dan hasil dari seminar, symposium, dan loka karya serta membuat sticker spanduk, dan lain-lain.
- Memfasilitasi aspirasi dan advokasi baik diluar maupun didalam pengadilan bagi Aparatur Negara dan masyarakat pendukung gerakan terciptanya Tata Pemerintahan yang baik dan anti KKN.
- Menggalang kekuatan dan membentuk jaringan pengawasan masyarakat untuk meningkatkan kepedulian peran serta masyarakat dalam membantu upaya penegakan hukum.
- Melakukan kerja sama degan Lembaga, Badan,Komisi Negara dan instansi pemerintah dan penegak hokum, instansi swasta, dan segenap kekuatan masyarakat dalam mewujudkan visi dan misi, tujuan dan fungsi serta tugas dan kegiatannya.
II. KHUSUS
1. PEMERHATI MASALAH – MASALAH SOSIAL KEMASYARAKATAN
Dengan bidang kegiatan :
1. Pemberdayaan swadaya masyarakat pedesaan . Kegiatan ini dapat berupa : Peningkatan sumber daya masyarakat pedesaan, pembangunan pedesaan, dan memotori peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan melalui penyuluhan, Pelatihan, dan pendidikan.
2. Pemerhati Pendidikan dan kesehatan masyarakat. Untuk pencapaian sasaran, lembaga ini bekerjasama dengan berbagai pihak, dan instansi terkait.
3. Pemerhati Budaya, Seni dan Pariwisata. Untuk pencapaian sasaran, lembaga ini bekerjasama dengan berbagai pihak dan instansi terkait, serta lembaga-lembaga internasional .
4. Sebagai motor penggerak pengembangan dan pemanfaatan Sumber Daya Alam, Agrobisnis ( Pertanian, Perkebunan, Perikanan) dengan melaksanakan pengelolaan lahan dan sumber daya alam, penyuluhan, pelatihan, dan pendidikan.
2. SEBAGAI LEMBAGA PENGAWASAN UMUM DAN PENGKAJIAN
- Melaksanakan perannya, berupa :
1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebinekaan.
3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan Benar.
4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan
dengan kepentingan umum.
5.Melakukan kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dalam Penyuluhan Hukum / pelatihan dan pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan Polisi Masyarakat ( Polman ).
6.Melakukan kerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam kegiatan pertanahan dan keamanan masyarakat.
7.Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
8.Melaksanakan kegiatan Pemantauan Pemilihan Umum yang bersifat independen, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah Provinsi dan Kabupaten / Kota.
9.Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
10.Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebinekaan.
11.Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan Benar.
12.Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
13.Melakukan kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dalam Penyuluhan Hukum / pelatihan dan pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan Polisi Masyarakat ( Polman ).
14.Melaksanakan pengawasan dan pengkajian terhadap masalah – masalah :
a. Ketenagakerjaan baik dari dalam dan luar negeri.
b. Hak Cipta, informasi danTelekomunikasi.
c. Perlindungan Konsumen.
d. Kebebasan Memperoleh Informasi Publik.
e. Anti Pornografi dan Pornoaksi
f. Penyelenggaraan Negara yang bebas Kolusi – Korupsi – Nepotisme (KKN),
g. Otonomi Daerah.
h. Narkotika dan Spikotropika.
i. Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN)
j. Memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap memiliki komitmen tinggi terhadap Pers/LSM/Lembaga dan pembangunan daerah.
PIMPINAN PROVINSI
KOMISI NASIONAL PENGAWAS APARATUR NEGARA
SULAWESI SELATAN
ttd ttd
SULHAYAT TAKDIR, SH SYAHRIL SANDI, SE
KETUA SEKRETARIS