Home » » Mahasiswa Desak Kejaksaan Tahan Kepala Dinas PU

Mahasiswa Desak Kejaksaan Tahan Kepala Dinas PU

Written By kabarsulawesi on Jumat, 15 Oktober 2010 | 19.50.00


KOMAS WASPAN : "Perbuatan Ridwan telah mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Harusnya ditetapkan tersangka dan segera ditahan," kata Rithadil, koordinator aksi saat membacakan pernyataan sikapnya di halaman Kejaksaan.

Mahasiswa Desak Kejaksaan Tahan Kepala Dinas PU

 TEMPO Interaktif, Makassar - Sekitar 15 orang mahasiswa berunjukrasa di Kejaksaan Negeri Makassar. Mahasiswa anti korupsi ini mendesak agar Ridwan Muhadir, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Makassar, ditahan.
Para mahasiswa yang juga Lembaga Pemantau Pembangunan ini menuding Ridwan telah melakukan korupsi. Yaitu kasus pemeliharaan dan rehabilitasi kantor dan prasaran umum di dinas sebesar Rp 13 miliar.

"Perbuatan Ridwan telah mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Harusnya ditetapkan tersangka dan segera ditahan," kata Rithadil, koordinator aksi saat membacakan pernyataan sikapnya di halaman Kejaksaan.

Dia mengatakan Ridwan sudah jelas mengarah perbuatan korupsi. Alasannya, dinas tidak melakukan proses tender dalam proyek tersebut. Padahal anggarannya mencapai miliaran.

Hasruddin dari Lembaga Pemantau Pembangunan mengatakan, Ridwan juga tersangkut kasus pengadaan mesin air di Pulau Barrang Lompo senilai Rp 1,2 miliar. Kasus itu juga dinialinay jelas mengarah pada perbuatan korupsi. "Kejaksaan jangan tebang pilih dalam menangani kasus," kata dia.

Aksi yang membawa sejumlah spanduk bertuliskan penjarakan Kepala Dinas PU ini diterima Priambudi, jaksa dari intelijen. Priambudi mengaku akan membicarakan desakan pengunjuk rasa dengan kepala Kejaksaan. "Kami akan konsisten," kata dia.

TRI SUHARMAN
FOTO ' Kepala Dinas Pekerjaan Umum Makassar, Ridwan Muhadir. TEMPO/Ayu Ambong

Share this article :

VISI DAN MISI

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KOMNAS WASPAN SULSEL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger